di RS Ummi, Bogor. Menanggapi protes itu, Majelis Makim menyampaikan bahwa persidangan virtual ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung mengenai acara peradilan terkait pandemi covid-19."Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Baca Juga :