Landon Perry Grier menghadapi dakwaan serius karena mengganggu kru penerbangan dan diduga sedang dalam pengaruh alkohol.Seperti diberitakan The Colorado Sun , pria berusia 24 tahun itu terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,5 miliar jika terbukti bersalah.Menurut Kantor Kejaksaan Amerika untuk Distrik Colorado, insiden itu terjadi pada penerbangan Alaska Airlines 1474 dari Seattle menuju Denver pada 9 Maret 2021 lalu. Dia langsung ditangkap FBI setelah pesawat mendarat.Dalam pernyataan tertulis Agen Khusus FBI Martin Daniell III, yang menginterogasi Grier dan anggota kru, disebutkan bahwa Grier tampaknya mencoba untuk tidur tetapi menampar pramugari ketika dia memintanya berulang kali untuk mengenakan masker, sesuai aturan Administrasi Penerbangan Federal.Seorang penumpang kemudian memanggil pramugari karena Grier buang air kecil di area tempat duduknya, tulis Daniell.Grier mengatakan kepada Agen FBI itu bahwa dia sempat menenggak miras sebelum naik ke pesawat, tertidur di pesawat dan terbangun karena dimarahi oleh pramugari yang mengatakan kepadanya bahwa dia sedang kencing."Dia menyatakan dia tidak ingat pernah memukul pramugari dan tidak tahu apakah dia buang air kecil," kata Daniell.Grier muncul di pengadilan dalam sidang perdana pada hari Kamis (11/3/2021). Seorang pembela umum federal ditunjuk untuk mewakilinya. Dia dibebaskan dengan jaminan $ 10.000 atau sekitar Rp144 juta, sambil menunggu sidang berikutnya yang ditetapkan pada 26 Maret. Pembela umum tidak mengomentari kasus itu.Dalam sebuah pernyataan, Alaska Airlines mengatakan: "Kami tidak akan mentolerir gangguan apa pun di dalam pesawat kami atau di bandara mana pun yang kami layani." The Colorado Sun
Menolak Pakai Masker, Pria ini Pukul Pramugari lalu Kencingi Kursi Pesawat
Senin, 15 Maret 2021 - 07:11 WIB
Baca Juga :