Dua Warga Bali Diangkap Saat Tukarkan Uang Dolar Palsu Senilai Rp 21 Milyar

Dolar palsu-Surabaya (Foto : )

Dua warga Bali ditangkap saat tukarkan uang dolar palsu senilai Rp 21 milyar ke Bank Mandiri di Surabaya. Kedua warga Bali dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin sore (8/3/2021). Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti uang dolar palsu baru pecahan 100 dolar sebanyak 15 ribu lembar dengan total nilai Rp21 milyar.Dua tersangka berinisial IWW (42 tahun)  warga Denpasar dan SMJ ( 56 tahun) warga asal Bangli, Bali. Para tersangka dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat berusaha menukarkan 15 ribu lembar uang dolar palsu tersebut ke Bank Mandiri cabang wilayah Jawa Timur di Surabaya.Uang dolar yang berusaha ditularkan dalam bentuk surat berharga atau obligasi senilai Rp21 milyar tersebut berhasil dideteksi oleh petugas Bank Mandiri. Dari bentuk ukuran visik serta nomer seri dolar yang tidak sesuai dengan dolar asli.Petugas Bank Mandiri langsung melakukan calling emergency Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan penangkapan tersangka yang masih berada di dalam kantor cabang Bank Mandiri.“ Dari tersangka kami menyita da 15 ribu lembar uang dollar Amerika palsu, pecahan 100 dolar. Jadi totalnya da senilai Rp21 milyar. Terungkapnya, karena tersangka ingin memasukkan uang  ke Bank Mandiri, namun tidak berhasil, “ ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono.Kepada petugas kedua tersangka mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu. Tersangka mengaku hanya disuruh dan bertugas mengirim ke tempat penukaran uang. Namun dirinya tak tahu kalau di dalam adalah uang palsu. Keduanya hanya diberitahu temannya bahwa tas tersebut berisi bahan  baku surat berharga.Akibat perbuatanya keduanya kini mendekam di sel tahanan di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.Zainal Azhari |Surabaya, Jawa Timur