Penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap bansos yang menjerat Juliari Batubara masih belum rampung. Maka demi untuk kepentingan penyidikan, penahanan terhadap mantan Menteri Sosial itu diperpanjang."Hari ini, Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Bersamaan dengan Juliari Batubara, penahanan Adi Wahyono juga diperpanjang. Adi Wahyono ialah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial yang sudah menjadi tersangka penerima suap dalam kasus bansos.Ini merupakan perpanjangan kedua berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus. Perpanjangan penahanan mulai dari 6 Maret hingga 4 April 2021. Juliari Batubara ditahan di Rutan Guntur. Sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan."Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ujar Ali.Dalam perkaranya, Juliari dan Adi bersama Matheus Joko Santoso diduga bersama-sama menerima suap hingga Rp 17 miliar. Matheus dan Adi merupakan PPK Kemensos terkait proyek bansos.Juliari Batubara melalui Matheus dan Adi diduga mengatur kuota proyek bansos. Setiap vendor yang berminat diduga harus menyetor sejumlah uang kepada Juliari Batubara dkk.Politikus PDIP itu diduga meminta fee sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket kuota yang diatur. Ia juga diduga meminta fee operasional dari vendor.Sudah ada dua vendor yang dijerat sebagai tersangka, yakni Harry Sidabukke dan Ardian I.M. Keduanya didakwa menyuap Juliari Batubara sekitar Rp 2,3 miliar.Bila merujuk keterangan awal KPK bahwa diduga suap yang diterima Juliari Batubara adalah Rp 17 miliar, maka diduga masih ada vendor lain yang memberi suap
Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang hingga Satu Bulan Mendatang Yakni 4 April
Jumat, 5 Maret 2021 - 20:03 WIB
Baca Juga :