.“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, katanya.Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang mengatakan bahwa pemusnahan 10 kapal asing pencuri ikan tersebut dilakukan dalam dua tahap yakni Rabu (3/3/2021) dan Kamis (4/3/2021) dengan masing-masing menenggelamkan 4 kapal dan 6 kapal."Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.[caption id="attachment_443749" align="alignnone" width="900"]
Maling Ikan, 10 Kapal Berbendara Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan
Kamis, 4 Maret 2021 - 20:23 WIB
Baca Juga :