Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) mengakui melakukan pencegahan terhadap 6 orang terkait kasus suap di Ditjen Pajak, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berinisial nama APA dan DR. Sementara 4 orang lainnya adalah RAR, AIM, VL dan AS. Mereka dicegah karena alasan kasus korupsi.“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan resmi kepada para wartawan, Kamis (4/3/2021).Sebelumnya, KPK menuturkan telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat DIrektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.Saat ditanya lebih jauh apakah KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencegahan terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, pihak lembaga antirasuah tidak menampiknya.“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi para wartawan, Kamis (4/3/2021).
Kasus Suap Ditjen Pajak, Imigrasi Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri
Kamis, 4 Maret 2021 - 18:22 WIB
Baca Juga :