Nama Calon Tersangka Penembakan Laskar FPI Sudah Dikantongi Kabareskrim Polri

Nama Calon Tersangka Penembakan Laskar FPI Sudah Dikantongi Kabareskrim Polri (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengantongi nama anggota. Nama itu terkait dugaan melakukan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.“Dugaan tersangka sudah ada. Namun masih mengonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan untuk melanjutkan prosesnya,” kata Agus, Kamis (4/3/2021).Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah menerbitkan laporan polisi (LP).LP itu terkait dugaan unlawful killing dalam kasus penyerangan terhadap 6 orang Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.“Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor,” kata dia, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Saat ini kata Argo, penyidik masih melakukan proses laporan tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM."Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.Diketahui, Komnas HAM sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar FP.  Terbagi dalam dua konteks yang berbeda.Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.Juga disebut perlu mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam. Mobil itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.