Nurhadi dan Rezky lalu mempergunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, pakaian, mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah, serta kepentingan lainnya.Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro pada 2014 melalui rekening Rezky Herbiyono yaitu pada 20 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan rekening Soepriyo Waskito Adi pada 23 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan pada 3 November 2014 sebesar Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar.Handoko memberikan uang tersebut untuk pengurusan perkara No 264/Pdt.P/2015/PN SBY dan perkara itu dimenangkan Handoko.Kedua, penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 yang diberikan melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono pada 13 Mei 2015 sebesar Rp500 juta, 11 Agustus 2015 sebesar Rp700 juta, 5 Juni 2015 sebesar Rp1 miliar dan 10 Juli 2015 sebesar Rp500 juta sehingga totalnya mencapai Rp2,7 miliar. Renny menyerahkan uang itu untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015. Ketiga, penerimaan dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan pada 2015 melalui rekening Rezky pada 4 November 2015 sebesar Rp2,5 miliar, rekening Calvin Pratama pada 4 Februari 2016 sebesar Rp1 miliar, rekening Yoga Dwi Hartiar pada 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta dan pada 31 Maret 2016 sebear Rp4 miliar sehingga totalnya mencapai Rp8 miliar.Donny Gunawan memberikan uang itu untuk pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya No723/Pdt./2014/PT.Sby serta MA No 3220 K/PDT/2015.Keempat, penerimaan dari Freddy Setiawan melalui rekening atas nama H R Santoso pada 19 Mei 2015 sebesar Rp1 miliar, pada 13 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 18 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 24 Agustus 2015 sebesar Rp6 miliar, pada 3 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 7 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 16 Mei 2016 sebesar Rp1,5 miliar, pada 3 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar sehingga totalnya mencapai Rp20,5 miliar. Freddy Setiawan menyerahkan uang itu untuk pengurusan Peninjauan Kembali No 23 PK/Pdt/2016.Kelima, penerimaan dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 melalui rekening atas nama Calvin Pratama pada 19 Maret 2015 sebesar Rp1,687 miliar untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar No 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps.Terhadap tuntutan tersebut, Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, menantunya, akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada persidangan Jumat (5/3/2021).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 2 Maret 2021 - 23:29 WIB
Baca Juga :