www.antvklik.com - Pretty Asmara artis yang terlibat narkoba, Senin siang tadi dipindahkan ke tahanan Kejakasaan Tinggi Jakarta, pemindahan Pretty ke Kejaksaan Tinggi, karena berkas kasusnya dinyatakan lengkap.Pretty bersama rekannya Hamdani yang terlibat kasus narkoba, Senin siang tadi dipindahkan dari rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta.Pemindahan Pretty bersama rekannya, dikarenakan kasus pemberkasan Pretty sudah dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan siap untuk disidangkan.Sebelum dipindah Pretty sempat menjalani tes kesehatan di ruang Bidokes Polda Metro Jaya. Pretty dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.Polisi juga masih mengejar salah satu rekan Pretty yang menjadi pemasok narkoba ke Pretty beserta rekan-rekannya.Demikian Laporan Robin Fredy Dari Jakarta.
Pelimpahan Berkas Pretty Asmara
Senin, 30 Oktober 2017 - 14:37 WIB
Baca Juga :