Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka. KPK akhirnya menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.KPK sendiri melakukan OTT di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.Nurdin menjadi tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Berikut daftar para tersangka: Sebagai penerima suap: - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.- Sekdis PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Sebagai pemberi suap: - Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto."Tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) malam, seperti dikutip dari Kumparan.Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur. Dugaan suap yang diterima Nurdin dari Agung senilai miliaran rupiah.Selain itu, Nurdin turut diduga menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor lain.Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Sementara Agung selaku pemberi suap dijeratPasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai Diperiksa 1x24 Jam, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
Minggu, 28 Februari 2021 - 02:05 WIB
Baca Juga :