Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap I-R, pelaku penculikan anak laki laki di bawah umur bernama RS (9 tahun), Siswa SD kelas 3, yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan. Peristiwa penculikan diketahui dari laporan orang tua korban bernama SY ke polisi, pada tanggal 24 Februari 2021 kemarin.Kemudian, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap I-R, seorang perempuan warga Catur sakti, Rt 01, Rw 01, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang berdomisili di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya berinsial, R-A-R, seorang perempuan.Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku menjalankan aksinya terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku di ambil oleh orang tua korban.“Menurut Pelaku, dia membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban dibawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” Jelas Kapolres, Jum’at (26/02/2021).Kapolres juga menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Selasa (23/02/2021), sekitar pukul 09.30 Wib, RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten.Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Jogja.Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB anak korban belum pulang ke rumah, sehingga ibunya berusaha mencari kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R.[caption id="attachment_442133" align="aligncenter" width="900"]
Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur Sukses Dibekuk Jajaran Polres Klaten
Sabtu, 27 Februari 2021 - 21:44 WIB
Baca Juga :