Ini Perbedaan Vaksin Mandiri dengan Program Vaksin Pemerintah

vaksin sinopharm foto VOA (Foto : )

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang program vaksin mandiri atau vaksinasi gotong royong. Lalu apa saja perbedaan dengan program vaksin yang sudah digelar pemerintah? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal program vaksinasi mandiri atau gotong royong.Dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes disebutkan, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.Lalu apa bedanya dengan program vaksin yang sudah dijalankan pemerintah hingga sekarang?Pada Pasal 7 ayat 4 tertulis jenis vaksin untuk vaksin mandiri harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk program pemerintah.Soal merek vaksin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, vaksin Sinopharm dari CHina akan menjadi bagian dari vaksinasi skema swasta.“Yang sudah  fix  adalah dua juta (dosis). Tiga juta harapan kami ... Kami akan memvaksinasi karyawan secara bertahap,” katanya dalam forum ekonomi, Kamis (25/2/2021) .Selain soal merek vaksin yang berbeda, tempat vaksinasi juga tidak boleh sama dengan program vaksinasi pemerintah.Nantinya, distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma ke fasilitas kesehatan masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan perusahaan.Ini berarti perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. RRI.co.id, VOA Indonesia

Berita terkait

Sudah Keluar Permenkes soal Vaksin Mandiri, Tarifnya?