Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis hukuman mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Potongan tersebut dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Meski demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari viva.co.id, Kamis (25/2/2021).Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary."Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi Secara Bersama-sama'," lanjut bunyi putusan tersebut.Putusan di tingkat banding tersebut lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana penjara seumur hidup yang diberikan pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut sistem hukum di Indonesia. Maka itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.Untuk diketahui pula, putusan dengan perkara nomor: 3/PID.TPK/2021/PT DKI ini diadili oleh Hakim Ketua Haryono dan anggotanya masing-masing yakni, Sri Andini; H Mohammad Lutfi; Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Sedangkan, panitera penggantinya yakni, Waluyo.
Semula Seumur Hidup, Vonis Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Dipotong Jadi 20 Tahun Penjara
Kamis, 25 Februari 2021 - 22:40 WIB
Baca Juga :