Divisi Propam Polri merespons cepat kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Anggota TNI AD Kardo Sinurat oleh Bripka Cornelius Siahaan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan memproses pemberhentian Bripka Cornelius dengan tidak terhormat.“Memproses pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH),” kata Ferdy lewat keterangannya, Kamis (25/2/2021).Ferdy menuturkan, untuk menetapkan PDTH pihaknya akan terlebih dulu melakukan sidang kode etik terhadap Bripka Cornelius.“Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 Undang-undang No 2 tahun 2002,” ujar Ferdy, seperti dikutip dari Kumparan.[caption id="attachment_441418" align="aligncenter" width="900"] Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto Dok. Polri)[/caption]Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf atas insiden oknum polisi bernama Cornelius Siahaan menembak anggota TNI berinisial S di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.Fadil mengatakan, Cornelius telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.“Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan 2 alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Pasal 338 KUHP,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).Penembakan Bripka Cornelius ke Prada Sinurat dan 3 karyawan kafe lainnya terjadi pada pukul 04.00 WIB. Peristiwa berawal saat Cornelius datang dan memesan minuman keras.2 Jam kemudian, pegawai menyerahkan tagihan Rp 3,3 juta ke Cornelius, tapi tak mau dibayar. Keributan terjadi.Sinurat yang bertugas sebagai keamanan kafe menghampiri Cornelius. Dalam keadaan mabuk, Cornelius lalu mencabut pistol dan menembak 4 orang sekaligus. 3 Tewas di tempat, 1 masih hidup dan dirawat.Cornelius lalu pergi dan berhasil ditangkap. Dia dibawa ke Polsek Kalideres tempatnya berdinas sebagai anggota reserse