Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Nus Kei dan kelompoknya menyampaikan bahwa mereka menjadi target operasi pembunuhan oleh John Kei beserta anak buahnya. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei beserta anak buahnya.Perihal Nus Kei dan kelompoknya menjadi target operasi pembunuhan oleh John Key cs terkuak saat Ketua Hakim Hakim Yulisar menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.“Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus,” ujar anak buah Nus Kei, Angkie.Angkie mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari rekannya bahwa ada nama-nama yang menjadi target operasi pembunuhan. Hal ini termasuk namanya sendiri berada dalam daftar target tersebut."Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu,” ujarnya.Dia menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.Sedangkan Nus Kei mengatakan pada Sabtu (20/6/2020) mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan white board, brader. Namanya di nomor satu,” ujar dia. Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.Meski Nus Kei tetap pada keterangannya, tapi John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A yang menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020).Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,Pun, kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Antara
Diincar John Kei Cs, Anak Buah Nus Kei: Ancamannya, Pengkhianat Dibunuh
Rabu, 24 Februari 2021 - 23:06 WIB
Baca Juga :