Sejak hotline aduan Satgas Mafia Tanah dibuka, korban mulai mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang menimpanya. Seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengadukan bahwa dirinya jadi korban mafia tanah. Dian didampingi pengacaranya saat mendatangi Polda Metro Jaya."Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik. Ini bukti yang ditanggapi hasilnya," kata pengacara Dian, Hartanto, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2021).Dia menjelaskan, kliennya jadi korban mafia tanah di Jakarta pada bulan Januari 2017 silam. Berawal ketika bermaksud menjual tanah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, seharga Rp180 miliar. Lantas kliennya didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku berniat membeli tanah dengan cara dicicil dua kali.Dian lantas sepakat menjual tanah warisannya pada 8 Maret 2017. Kliennya itu diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, dimana hadir tangan kanan HK yaitu KY dan MAR."Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," kata dia. Kliennya pun kaget buntut sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi. Parahnya lagi lanjut dia, ternyata cek Bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias cek kosong."Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," ucap Hartanto.Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan uangnya tersebut namun tak kunjung berhasil. Alhasil, dia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021. Saat ini kasusnya pun telah ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya.Kabar terbaru pasca bertemu penyidik hari ini, ternyata HK dan GS telah jadi terpidana di kasus serupa soal mafia tanah. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran ada orang lainnya yang terlibat dan belum diciduk."Intinya kami berterima kasih sekali dengan adanya Satgas Mafia Tanah ini karena telah menangkap dan menahan para pelaku mafia tanah. Saya juga berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik," ujar Hartanto, dilansir dari viva.co.id
Polda Metro Buka Aduan Mafia Tanah, Korban Mulai Berdatangan
Rabu, 24 Februari 2021 - 22:13 WIB
Baca Juga :