Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita (Foto Ilustrasi infosatu.co.id) (Foto : )

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan penuntutan kasus penistaan agama terhadap empat nakes pria di RSUD Djasamen Saragih. Keempat  Nakes di Instalasi Forensik RSUD di Pematang Siantar itu sebelumnya dijerat pasal penistaan agama. Gara-garanya mereka memandikan jenazah pasien wanita yang bukan mahram. Menurut Kepala Kejari Pematang Siantar, Agustinus Wijono, penghentian penuntutan karena ada kekeliruan terhadap sangkaan. Terkait penanganan kasus keempat petugas rumah sakit.Surat penetapan penghentian penuntutan perkara telah dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 24 Februari 2021.Keempat petugas yang memandikan jenazah itu masing-masing dijerat Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama. Juga tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 79 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 79 tahun 2014. Tentang Praktik Kedokteran."Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur. Sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," kata Agustinus kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).Agustinus menegaskan penghentian penuntutan ini berdasarkan Pasal 14 huruf h juncto Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP tentang penghentian penuntutan perkara pidana."Kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan," ungkap Agustinus, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Sebelumnya, Polres Pematang Siantar sudah melimpahkan berkas perkara empat tenaga kesehatan pria yang dituduh memandikan jenazah pasien COVID-19 berjenis kelamin perempuan di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak Kejaksaan.Keempat petugas yang memandikan jenazah itu, masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.Kasus ini, berawal dari protes keras Fauzi, yang istrinya meninggal dunia RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar. Tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga, jenazah dengan jenis prempuan dimandikan keempat petugas pria tersebut