Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait aset milik perusahaan PT Sunway Multi Kreasi yang dilaporkan oleh Yusri terhadap Alex Suroto kini telah memasuki babak baru. Rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh Penyidik Polres Jakarta Utara di dalam SP2HP tertanggal 04 Februari 2021, untuk melakukan gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor LPB 800 / K / X / 2020 / PMJ / Resju, untuk peningkatan status dari saksi terlapor menjadi tersangka belum juga dilaksanakan hingga berita ini diterbitkan Rabu (24/02/2021)Padahal, berdasarkan SP2HP tersebut juga penyidik telah menyatakan belum ada kendala terkait dengan pemeriksaan perkara ini. Tertulis dalam SP2HP "Rencana Tindak Lanjut akan melakukan gelar perkara terhadap Terlapor untuk peningkatan status dari saksi Terlapor ke Tersangka."Menanggapi hal ini, Advokat Anita Natalia Manafe, S.H., dari LQ Indonesia LawFirm selaku kuasa hukum pelapor menyatakan sangat menyayangkan apabila benar dugaan Intervensi tersebut."Ada indikasi dan dugaan oknum bermain dan melakukan intervensi terhadap perkara ini, semata-mata hanya untuk menggagalkan penetapan tersangka terhadap terlapor dan menghentikan proses perkara ini dengan SP3," tegasnya.Dugaan tersebut, lanjut Anita, bukan tanpa alasan. Karena di dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh penyidik, dinyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut belum ada kendala, namun penetapan tersangka belum juga dilakukan."Sangat membingungkan ketika penyidik menyatakan di dalam SP2HP-nya bahwa belum ada kendala terkait pemeriksaan perkara ini, tapi di satu sisi penetapan tersangka belum juga dilakukan." tambahnya.Menurut Anita, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.Kuasa hukum pelapor lainnya, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa laporan polisi ini telah naik dari Tahap "Penyelidikan" ke "Penyidikan", di pasal 1 ayat 5 KUH Acara Pidana jelas penyelidikan adalah tahap yang dilakukan untuk membuat terang suatu perkara, apakah pidana atau bukan dan mengumpulkan alat bukti.Sedangkan "penyidikan" adalah proses untuk menentukan siapakah pelaku tindak pidana. Sejalan dengan isi SP2HP yang menjelaskan rencana tindak lanjut penyidik yaitu gelar perkara untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka."Menurut hemat kami, penyidik telah memiliki 2 alat bukti atau lebih yaitu bukti surat dan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya sesuai dengan pasal 184 KUH Acara Pidana, sehingga sudah terang benderang untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Apalagi Terlapor sudah mengajukan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya dan memohon agar perkara di Hentikan atau di SP3 dan petunjuk Itwasda adalah penyidik melanjutkan proses penyidikan dan hasil penyidikan sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi apalagi yang menghalangi Penyidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka?" ujar Jaka.Lebih lanjut, Jaka berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Jakarta Utara senantiasa bersikap profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini dan jangan takut intervensi dari oknum karena penyidik itu seharusnya Independen.Advokat Leo Detri, ketua Cabang LQ Indonesia Jakarta Pusat, yang merupakan mantan Kakanwil Hukum dan HAM, mengingatkan jajaran Polres Jakarta Utara untuk bertindak profesional dan presisi sebagaimana arahan Kapolri Listyo Sigit."Jangan sampai membela Terlapor yang sudah ada 2 alat bukti dan malah membeckingi Terlapor dari dijadikan tersangka. Selaku kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm akan membela penuh klien kami selaku Pelapor dan mengawal kasus ini untuk memperoleh kepastian hukum," ujarnya."LQ Indonesia Lawfirm masih percaya bahwa Polres Jakarta Utara akan bersikap profesional dan membiarkan proses Hukum berjalan, ingat muara kasus pidana ada di Pengadilan, nanti Majelis hakim yang akan menentukan apakah Tersangka itu salah atau tidak, jadi Polisi jangan sampai mendahului pengadilan. Biarkan kasus ini diuji dipersidangan," tandas Leo Detri.
Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polri Diharapkan Presisi dan Promoter
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:09 WIB
Baca Juga :