Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perpanjang PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 8 Maret 2021. Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ini tertuang dalam Kepgub no 172 tahun 2021.Perpanjangan PSBB ini bertujuan untuk terus menekan laju penurunan kasus aktif corona. Sekaligus menjaga penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) di Jakarta.Penerapan PSBB ini juga sejalan dengan PPKM skala mikro yang dianjurkan pemerintah pusat.Anies Baswedan juga menegaskan, penanganan pandemi corona di Jakarta tak boleh lengah, apalagi tengah menghadapi bencana banjir.“Kita tidak boleh lengah, karena virusnya tak kenal lelah, apalagi kita juga menghadapi tantangan lain yakni mengantisipasi dampak genangan," terang Anies dalam siaran pers Pemprov DKI, Senin (22/2) malam."Kami di Pemprov DKI menyiapkan berbagai posko pengungsian dengan protokol kesehatan yang ketat, fasilitas untuk testing bagi pengungsi yang bergejala, bahkan tenda isolasi terkendali bagi yang ditemukan positif,” imbuhnya.Berdasarkan data Dinkes DKI, PSBB pada periode 7-22 Februari 2021 mampu menekan laju kasus aktif corona di Jakarta. Pada 7 Februari laju kasus aktif sebesar 23.869 dan turun secara signifikan per tanggal 21 Februari yakni sebesar 13.309.Meski tren menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, Anies memastikan kemampuan testing, tracing, dan treatment di Jakarta akan tetap ditingkatkan. Begitu juga testing di pengungsian bila terjadi banjir. Tempat isolasi yang memadai juga masih menjadi fokus Pemprov DKI saat ini.“Keberadaan tempat isolasi terkendali ini sangat membantu untuk menekan penyebaran virus, apalagi klaster keluarga masih mendominasi jumlah klaster yang di Jakarta. Sehingga saat ada yang terpapar lalu diisolasi maka akan menurunkan risiko menularkan virus ke anggota keluarga lainnya,” jelas Anies.
Gubernur Anies Baswedan Perpanjang PSBB di DKI Jakarta hingga 8 Maret
Senin, 22 Februari 2021 - 23:35 WIB
Baca Juga :