Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait perintah pedoman penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Polri kini mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa.Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Sigit meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Sigit meminta penyidik mengedepankan jalur damai.Yakni dengan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi."Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi," tulis Sigit dalam SE itu, Senin (22/2).Selain itu, korban bisa memilih akan meneruskan kasusnya atau tidak. Bila korban tetap ingin melanjutkan kasusnya, tersangka tak perlu ditahan."Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap sengketa tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," tulis Kapolri, seperti dikutip dari Kumparan.Dalam Surat Perintah, Jenderal Sigit memisahkan kasus dalam UU ITE ke dalam 2 kategori. Pertama untuk diselesaikan dengan restorative justice, dan kedua dilanjutkan dengan penegakan hukum seperti biasa.
Terbitkan Surat Edaran, Kapolri Jenderal Sigit: Tersangka UU ITE Sudah Minta Maaf Tak Boleh Ditahan
Senin, 22 Februari 2021 - 20:42 WIB
Baca Juga :