Mahfud MD Menjawab Publik Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

(Mahfud MD/ Foto: Instagram@prof.mahfud) (Foto : )

Presiden Jokowi sudah menyampaikan untuk mendiskusikan wacana revisi UU ITE tersebut. Mengingat undang-undang itu masih dianggap kontroversi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab publik membentuk dua tim untuk menelaahnya kandungan Undang-undang (UU ITE) sebelum resmi direvisi.Mahfud serius menyiapkan tim mengundang beberapa tenaga ahli untuk mendapatkan mandat menerima masukan terkait UU ITE yang kini ramai dipermasalahkan.Mahfud menjelaskan tim pertama akan bertugas membuat interpretasi yang bersifat teknis. Kemudian tim membuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet selama ini.Tak hanya itu, masih menurut Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut terlibat bersama tim dalam kajian tersebut.Selanjutnya, tim kedua akan bertugas melakukan rencana revisi UU ITE mengingat undang-undang itu masih dianggap penuh kontroversi."Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya udang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima antvklik, Jumat (19/2/2021).Kemudian mantan Ketua MK itu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyampaikan untuk mendiskusikan wacana revisi UU tersebut.Baginya pesan presiden merupakan langkah strategis sehingga pihaknya harus terlebih dahulu mencari pasal-pasal seperti apa yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.Lebih jauh, diskusi nantinya akan melibatkan sejumlah pakar terkait termasuk lembaga swadaya masyarakat membicarakan potensi ataupun kekhawatiran UU ITE terhadap tatanan demokrasi kita.Mahfud tak menampik jika hasil diskusi UU ITE harus direvisi, sejatinya pemerintah akan membawanya ke lembaga DPR untuk mewujudkannya.Namun, Mahfud menilai jika dalam pembahasan DPR bukan tidak mungkin pro kontra terhadap revisi UU tersebut akan mengemuka."Kita pun akan mendengar DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu," ujarnya.Pria kelahiran Sampang Madura, 63 tahun itu membeberkan peran medsos yang banyak juga dikhawatirkan oleh beberapa kalangan atau penggiat media sosial."Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? Atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu, apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi," bebernya.Mahfud mengabarkan bahwa dua tim bentukannya tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.