red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” kata Dwiasi. Namun demikian, ia memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang dan tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, tersangka Benny Tabalujan posisinya tidak ada di Indonesia untuk diseret sampai tuntas.“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” ucapnya.Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police).
Usut Mafia Tanah, Polisi Bareng Interpol Buru Benny Tabalujan
Jumat, 19 Februari 2021 - 20:15 WIB
Baca Juga :