Hampir Sebulan Buron, Perampok Cabul di Banyuasin Ditangkap Polisi

perampok cabul (Foto : )

Korban dipaksa oral seks karena saat hendak diperkosa sedang datang bulan. Korban tidak bisa menolak karena diancam menggunakan golok. Warga Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan Gempar.  Seorang pria bersenjata golok merampok dan berbuat tidak senonoh pada penghuninya, seorang mamah muda beranak dua.Kejadiannya 19 januari lalu, namun pelakunya baru tertangkap setelah sempat buron ke Ogan Komering Ilir (OKI).Kepada polisi, pelaku bernama Jumro itu menceritakan peristiwa tak bermoral itu.Saat kejadian, pelaku sempat mengetuk pintu rumah sekitar pukul 11 malam. Namun saat pintu dibuka oleh korban, Jumro mendorong pintu hingga membuat korban terjatuh.Saat terjatuh itu baju tidurnya tersingkap dan bagian tubuh korban terlihat. Jumro yang dalam pengaruh narkoba tergoda dan muncul nafsu untuk memperkosa.Namun, pelaku masih sempat mencari barang berharga dan menemukan uang Rp200.000 dan handphone."Pada saat korban terjatuh langsung diancam oleh tersangka dengan senjata tajam jenis golok yang dibawanya. Akibatnya korban pasrah dan tidak melawan hingga tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban," ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Pandji, Rabu (17/2/2021).Usai mengambil uang dan handphone pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Namun, karena korban sedang datang bulan, pelaku memaksa korban oral seks di hadapan dua anak korban yang masih kecil."Kemudian saya nafsu karena bajunya sedikit terbuka, dan saya paksa dia oral seks di depan anak-anaknya tapi lampunya dimatikan jadi tidak terlihat," kata pelaku.Peristiwa perampok cabul ini terjadi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa. Sedangkan pelaku warga Perumahan Bumi Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, masih satu kecamatan.Pelaku sempat kabur ke Kabupaten OKI. Namun kembali dan ditangkap di kediamannya. Saat ditangkap pelaku melawan sehingga ditembak kakinya oleh polisi."Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahuan penjara dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Erda Suhaimi | Palembang, Sumsel