Pengemis di Koja Cabuli Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun di Rumah Kosong

pengemis cabul (Foto : )

Seorang pengemis bernama Edi (34) ditangkap polisi di Koja, Jakarta Utara, setelah tertangkap basah mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di rumah kosong. Pencabulan itu terjadi di Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (16/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah seorang saksi melihat korban dibawa orang tak dikenal."Ibu korban mencari korban yang sedang main air banjir di depan rumah. Karena tidak menemukan, seorang saksi memberitahukan bahwa korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan menunjukkan arahnya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Rabu (17/2/2021).Mendengar itu, ibu korban lalu bergegas menuju rumah kosong, tempat pelaku membawanya. Sang ibu lalu berteriak memanggil-manggil nama korban.Mendengar suara ibunya memanggil, pelaku kemudian keluar dari bangunan tersebut, disusul kemudian korban yang keluar sambil menangis."Pengemis turun dari lantai 2 diikuti korban. Dengan tangan gemetar pelaku berpura-pura meminta sumbangan kepada ibu korban," kata Nasriadi.Korban lalu menangis kepada ibunya. Bocah tersebut mengaku telah dicabuli oleh pelaku.Sempat panic dan mencoba kabur, pelaku kemudian ditangkap warga."Pelaku sempat melarikan diri tapi berhasil diamankan oleh para saksi. Pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jakut dan dilakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," terang Nasriadi.Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Novi Zakaria | Jakarta