Sindikat Perdagangan Bayi Dibongkar, Polisi: Dibeli Rp5 Juta, Dijual Rp28 Juta

Sindikat Perdagangan Bayi Dibongkar, Polisi Dibeli Rp5 Juta, Dijual Rp28 Juta (Foto Ilustrasi) (Foto : )

Sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dibongkar jajaran Polda Sumatera Selatan, pada pekan lalu. Polisi menyebut sindikat hanya memperdagangkan di Kota Medan. Bayi tersebut rencananya dijual Rp28 juta oleh tersangka bernama A Sia (28 tahun). Namun dia keburu ditangkap polisi yang menyamar jadi pembeli bayi.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Jumat (12/2/2021) di Kompleks Perumahan Asia Mega Emas, Kota Medan.Barang bukti yang diamankan 2 buah buah handphone, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar dan buah SIM dan STNK sepeda motor.Selain itu polisi juga mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari. Dari hasil pemeriksaan, bayi itu ternyata dibeli tersangka A Sia dari seseorang Rp 5 juta, lalu akan dijual dengan harga Rp28 juta"Tersangka membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021), seperti dikutip dari Kumparan.Terkait siapa orang tua yang menjual bayi itu, masih dalam penyelidikan."Untuk orang tua bayi masih kita lidik (penyelidikan) ya,"ujar Hadi.Dalam kasus ini, A Sia diduga sebagai agen penjualan bayi malang tersebut. Kemungkinan ia, menjalankan aksinya lebih dari sekali.Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan. Termasuk, kepada siapa saja A Sia ini menjual bayi."Kita masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," ujar Hadi.