Kebijakan pajak mobil baru 0 persen untuk jenis dan waktu tertentu akan membuat pendapatan negara turun Rp2,3 triliun. Namun, ini yang diincar pemerintah. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso berharap Kementerian Keuangan segera mengubah peraturan tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil."Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan-red)," harapnya, seperti dilansir Viva.co.id, Selasa (16/2/2021).Menurut Susiwijono, kebijakan ini dikeluarkan untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021.Jika insentif pajak itu diterapkan, maka potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun."Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenuenya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun," ungkapnya.Meski demikian, dampak positif dari pengurangan PPnBM akan mampu menggerakan perekonomian secara lebih cepat."Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," katanya.Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan besaran insentif PPnBM berlaku untuk mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan dengan kandungan lokalnya mencapai 70 persen.Pemberian insentif dilakukan bertahap. Untuk tiga bulan pertama, PPnBM yang dikenakan adalah 0 persen.Untuk tiga bulan kedua, PPnBM yang dikenakan sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku. Sementara untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Viva.co.id
Pajak Mobil Baru 0 Persen Bikin Pendapatan Negara Turun Rp2,3 Triliun, Tapi...
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:12 WIB
Baca Juga :