Viral video gerombolan moge alias motor gede terobos aturan ganjil genap beredar di media sosial. 3 pengendara moge itu, hari ini ditangkap Polresta Bogor Kota. Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan soal penangkapan tiga orang pengendara moge itu.Menurutnya, ketiganya kedapatan membawa kendaraan saat tanggal genap sedangkan plat motornya merupakan ganjil. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan PPKM.https://www.instagram.com/p/CLMEgckjhbv/Pihaknya langsung menggelandang Ketiga orang itu untuk mengikuti sidang di tempat di balaikota Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Setelah viral jumat, maka kita langsung membekuk pelaku pada sabtu dinihari untuk mengidentifikasi adanya 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," ungkapnya, Sabtu (13/2/2021).Menurut keterangan, mereka berasal dari Luar Bogor, dan tidak tahu ada aturan ganjil genap. Sementara pengendara moge lainnya tidak diperiksa karena plat sesuai. Ketingganya didenda maksimal 250 ribu.Dipastikannya jajaran Polresta Bogor kota dan juga Satpol PP kota Bogor akan lebih mengetatkan aturan saat pemberlakuan ganjil-genap di kota Bogor terutama saat akhir pekan untuk dapat maksimal menekan angka penularan Covid-19.https://www.instagram.com/p/CLOGqi0D3JF/Menanggapi itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, aturan ganjil genap berlaku untuk semua kalangan.Sehingga tidak ada yang pihak yang boleh melanggarnya. Pihaknya pu mengapresiasi kinerja Polri yang dengan cepat menangkap tiga orang pelaku pengendara motor gede yang melanggar aturan tersebut."Kita Apresiasi dari Polresta Bogor Kota yang melakukan langkah hukum dengan menangkap pelaku pelanggaran PPKM dari pelanggar aturan ganjil genap," ujarnya, seperti dikutip dari rri.co.id.
Videonya Viral, 3 Pengendara Moge yang Terobos Ganjil Genap Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:12 WIB
Baca Juga :