Kementerian Agama Memastikan Ujian Akhir Madrasah Nasional 2021 Ditiadakan

Kementerian Agama Memastikan Ujian Akhir Madrasah Nasional 2021 Ditiadakan (Foto RRI) (Foto : )

Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan tersebut selaras dengan kebijakan  Mendikbud. Yakni membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021."UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," kata Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2/2021).Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan. Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021. Yentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah)."Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah. Dari tingkat MI, MTs, dan MA," jelasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Terkait penentuan kenaikan kelas pada pembelajaran di Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan ketentuan sebagai berikut:"Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Juga dari penugasan, tes daring atau luring. Dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," ungkapnya.Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.Ketiga, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.