Promosikan Pernikahan Dini, Wedding Organizer Dilaporkan ke Polisi

aisha weddings 1 (Foto : )

 terkait yaitu aishawedding.com,  nah  di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan penggiat Samindo-Setara Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).Disna menilai promosi tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan. Dalam UU tersebut ditegasan, bahwa batas usia anak adalah 18 tahun."Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," tambahnya.Dia juga menyinggung soal isi  web  aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan. Opini yang dimaksud Disna adalah kalimat, " Cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian .""Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," ujar Disna.Disna mengungkapkan, telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi. Seperti, alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga."Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.Selain pernikahan dini, Wedding Organizer itu juga dinilai mempromosikan kawin siri dan poligami.[caption id="attachment_436151" align="alignnone" width="600"]