Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah kliennya menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan yang diajukan ke MA. Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi, membantah kliennya turut menerima aliran uang dari Freddy melalui adik ipar Nurhadi bernama Rahmat Santoso."Tegas bahwa terkait dengan hal itu dibantah ya. Sampai saat ini kita belum menemukan bukti seperti itu," ujar Rudjito, Rabu (10/2/2021), dilansir dari Antara.Ia berharap Jaksa Penuntut Umum atau JPU bisa kembali menghadirkan saksi Rahmat Santoso ke dalam persidangan. Hal ini untuk membuka secara gamblang terkait tuduhan penerimaan fee dari Freddy tersebut."Nanti kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," kata Rudjito. Sebelumnya, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/2/2021), Nurhadi disebut turut menerima fee
Nurhadi Bantah Terima Fee Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Rabu, 10 Februari 2021 - 22:48 WIB
Baca Juga :