Dua orang menjadi tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis sembarangan di Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan puluhan kantong sampah berisi Alat Pelindung Diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor."Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau Posko Penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2/2021).Meski begitu, Harun belum mau memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan."Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun, dilansir dari Antara.[caption id="attachment_435628" align="alignnone" width="900"]
Polisi Tahan 2 Orang Pembuang 17 Karung Sampah APD di Bogor
Selasa, 9 Februari 2021 - 22:55 WIB
Baca Juga :