Tim Reserse Narkoba Polrestro Depok berhasil menggagalkan penyelundupan 258 kilogram sabu asal Malaysia yang dikirimkan lewat Pekanbaru, Riau. Narkoba sebanyak itu dibungkus dalam kemasan teh.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat memberikan keterangan pers di Mapolrestro Depok, Selasa (9/2/2021), merinci urutan pengungkapan kasus besar ini.
[caption id="attachment_435394" align="alignnone" width="600"] Gelar kasus penyelundupan 258 kg sabu di Mapolresro Depok, Selasa (9/2/2021)[/caption]
Awalnya Polrestro Depok melakukan penangkapan enam orang tersangka. Pelaku itu diamankan dari lima laporan yang diterima dengan berat barang bukti sabu 25 gram.
Setelah itu, Polrestro Depok melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 44 kilogram sabu yang dikirimkan dari Kota Padang.
"Di Padang Polrestro Depok mengamankan satu orang pelaku yakni Edi Pranoto dan satu orang masih DPO," kata Kapolda
Lalu, pada 1 Februari 2021, Polrestro Depok melakukan pengintaian dan menangkap tiga orang tersangka yakni Junaidi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sakit yang menjadi lokasi pengambilan barang bukti sabu seberat 258 kilogram.
[caption id="attachment_435395" align="alignnone" width="600"] Tim reserse narkoba Polres Depok yang suskes mengungkap kasus besar narkoba (Foto: dokumen Satuan Reserse Narkoba Polres Depok)[/caption]
"Kami juga mengamankan barang bukti dua buah kendaraan yang digunakan tersangka," terang Fadil.
Fadil menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Melly Kasna | Depk, Jabar