Ada aturan baru perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang akan diterapkan mulai besok. Apa saja aturannya? Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada ketentuan perjalanan, baik dalam dan luar negeri selama PPKM mikro.Dalam konferensi pers secara virtual, Wiku mengatakan untuk perjalanan udara ke Bali masih sama.Ketentuannya, pelaku perjalananan harus menyertakan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya, yang disiarkan akun BNPB di YouTube.Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, dilakukan dengan tes acak antigen atau GeNose yang akan diminta apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Covid-19 di daerah.Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan udara menyertakan tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan perjalanan lewat laut menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk jalur darat pribadi, Wiku mengimbau untuk menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.Khusus untuk kereta api antar kota untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa menggunakan tes PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi atau pilihan.
Begini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Mikro
Senin, 8 Februari 2021 - 17:33 WIB
Baca Juga :