Kota Tua merupakan kawasan cagar budaya dan juga juga merupakan objek wisata yang diminati banyak orang
Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan dalam keterangan tertulisnya berencana memberlakukan kembali Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi (KRE) di Kawasan Kota Tua.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi akan kembali diberlakukan pada Kawasan Kota Tua,” tulis Anis di akun Instagramnya, Minggu (07/02/21).
Pemberlakuan LEZ ini, menurut Anis bertujuan untuk mengurangi dampak negatif emisi gas dari kendaraan bermotor dan juga merupakan langkah awal menuju penataan kota tua yang nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya.
Sebagaimana diketahui, dipilihnya Kota Tua tersebut lantaran kawasan tersebut merupakan kawasan cagar budaya dan juga juga merupakan objek wisata yang diminati banyak orang.
“Selain bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor, LEZ ini merupakan awal dari penataan Kawasan Kota Tua, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu,” sambungnya.
Sebelumnya, zona (LEZ) pada tanggal tanggal 18-22 Desember 2020 telah dilaksanakan uji coba Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di kawasan Kota Tua.
“Berdasarkan uji coba tersebut telah dihasilkan beberapa evaluasi. Salah satunya adalah untuk menambah fasilitas mobilitas di dalam area LEZ. Seperti penyediaan layanan bike sharing pada beberapa titik,” bunyi pernyataan selanjutnya di Instagram.
Tak hanya itu, penerapan kebijakan LEZ berlaku selama 24 jam. Atas pemberlakuan LEZ tersebut, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus.
[caption id="attachment_434727" align="alignright" width="675"]
- Pengembangan aksesbilitas pejalan kaki
- Pengembangan Sistem Transportasi Publik (Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota dan pembangunan Stasiun MRT Kota)
- Penataan ruang terbuka