Pimpinan Universitas Sumatera Utara (USU) tengah mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk, terkait cuitannya yang masuk dalam kasus dugaan rasisme terhadap warga Papua di akun Twitter. Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi Universitas Sumatera Utara Elvi Sumanti menuturkan, bila ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sanksi akan diberikan olah pihak kampus kepada Prof Yusuf Henuk. "Ya, untuk kasus pak Henuk didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku," kata Elvi Sumanti, Kamis (4/2/2021). Ia menjelaskan, untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Sumatera Utara yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu. "Proses hukum antara pak Henuk dan pelapor terus berjalan. Ya kan ada yang melaporkan pak Henuk. Kalau ada yang melapor kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja," tutur Elvi, dilansir dari viva.co.id. Penulusuran dugaan kode etik oleh pihak kampus ini menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2/2021). Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme yakni pertama, pencopotan jabatan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai Guru Besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof Henuk dan diproses sesuai dengan hukum. "Ketiga hentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi kami turun lagi, dengan jumlah besar. Kami mahasiswa Papua menuntut melawan rasisme. Karena, rasisme musuh bersama. Rasisme tidak boleh dipelihara di USU maupun di Indonesia," sebut Kordinator Aksi, Yance Emany, saat gelar unjuk rasa tersebut. Dalam cuitannya di Twitter, Yance mengatakan Prof Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. "Di twitter dibilang (Prof Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet," kata Yance kepada wartawan di Kampus USU. Yance mengatakan, pihaknya menuntut keras untuk hentikan rasisme terhadap orang Papua dan jangan lagi ada rasisme. "Kami mahasiswa untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum," sebut Yance. Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin meminta jangan terpancing dengan isu-isu rasisme dari pihak-pihak lainnya dan menyerahkan kepercayaan proses hukum kepada Kepolisian. "Saya meminta kepada adik-adik Papua yang tengah menjalani pendidikan di Universitas Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi lainnya untuk tidak terpancing dan terpengaruh atas persoalan dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk," sebut Martuani, Rabu (3/2/2021). Diketahui Prof Yusuf belakangan ini menjadi sorotan publik karena cuitan kontroversinya di akun dia di Twitter. Sebelumnya di akun media sosial itu, Yusuf Henuk juga menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut 'Bapak Mangkrak Indonesia' dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono dengan menyebut AHY bodoh sekali. Prof. Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan, ke Mako Polda Sumut, Rabu 13 Januari 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT 'I'. Tidak sampai disitu saja, Prof Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai. Lagi-lagi, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang pada Jumat (29/1/2021). Viva
Kasus Dugaan Rasisme, Universitas Sumatera Utara Dalami Pelanggaran Kode Etik Prof Yusuf
Kamis, 4 Februari 2021 - 18:47 WIB
Baca Juga :