Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat tentang insentif bulanan dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani Covid-19. Mengutip surat tersebut, besaran insentif dipangkas hingga setengahnya dibandingkan besaran yang diberikan pada 2020 lalu.Surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021. Itu merupakan respons terhadap surat dari Menkes Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.Surat dari Menkes Budi Gunadi Sadikin itu, pada intinya meminta perpanjangan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan.“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19,” tulis Sri Mulyani di surat yang ditujukan kepada Menkes, Kamis (4/2/2021).Meski mengabulkan perpanjangan pemberian insentif. Namun dalam surat tersebut terdapat tabel besaran untuk setiap profesi Nakes. Jumlahnya lebih kecil dibandingkan insentif pada tahun 2020.Insentif untuk dokter spesialis misalnya, menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB) dari sebelumnya sebesar Rp15 juta.Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6,25 juta per bulan, turun dari sebelumnya Rp 13 juta per bulan.Dokter umum dan gigi menjadi Rp 5 juta per bulan, turun dari sebelumnya Rp10 juta per bulan.Sedangkan untuk bidan dan perawat Rp3,75 juta per bulan dan tenaga kesehatan (Nakes) lainnya Rp2,5 juta per bulan. Masing-masing turun dari sebelumnya Rp7,5 juta dan Rp5 juta per bulan.Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kemenkeu masih berkoordinasi dengan Kemenkes.“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini. Sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya, seperti dikutip dari Kumparan.Di sisi lain, pemotongan insentif tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun. Sebelumnya anggaran PEN tercatat Rp533,1 triliun.Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun.
Dipangkas Setengah, Insentif Tenaga Kesehatan Dilanjutkan Hingga Akhir 2021, Ini Besaranya
Kamis, 4 Februari 2021 - 18:23 WIB
Baca Juga :