Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek. Bukan cuma Juliari Batubara, KPK juga memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono, yang ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, masa penahanan Juliari dan mantan anak buahnya itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.Dengan begitu, Juliari Batubara dan Adi Wahyono bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga Jumat (5/32021) mendatang."Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021 untuk dua tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Ali kepada awak media, Rabu (3/2/2021). Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu merampungkan penyidikan kedua tersangka. Juliari sendiri ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.Diketahui, KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap bansos ini. Dari pengembangan tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat atau membuka penyelidikan baru dengan penerapan pasal selain suap.Salah satu pihak yang sedang didalami tim penyidik, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Tim penyidik telah memeriksa adik Ihsan bernama Rakyan Ikram yang diduga turut menggarap proyek bansos.Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah rumah orangtua Ihsan di kawasan Jakarta Timur. Bahkan, nama Ihsan mencuat dalam proses reka ulang atau rekonstruksi kasus ini pada Senin (1/2/2021) kemarin. Dalam adegan keenam reka ulang itu terungkap, Harry Sidabuke yang menjadi tersangka pemberi suap kasus ini, memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda mewah merk Brompton kepada Ihsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas. Belum diketahui secara pasti kaitan pemberian tersebut dengan kasus suap ini.Usai diperiksa penyidik hari ini, Juliari memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kaitan Ihsan dengan kasus suap yang menjeratnya. Juliari yang nampak geram bergegas masuk ke mobil tahanan dan meminta petugas menutup pintu mobil. Viva
Rampungkan Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara
Rabu, 3 Februari 2021 - 22:33 WIB
Baca Juga :