Apakah tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC)?
Pada bulan Januari lalu, tim hukum Front Pembela Islam (FPI) mengatakan mereka telah melaporkan peristiwa itu ke ICC.
Sebelumnya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat itu.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan bahwa empat anggota FPI tewas tertembak dalam pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM berkesimpulan demikian karena aparat polisi menembak mereka tanpa lebih dulu berupaya menghindari bertambahnya korban.
Perlu kita pahami bersama bahwa ICC bukan “court of the world” yang dapat mengadili semua kasus yang dilaporkan kepadanya.
Lebih lanjut, ada tiga persyaratan yang berlaku dan harus terpenuhi agar ICC dapat menindaklanjuti laporan kasus penembakan tersebut. Semua syarat itu sejauh ini tidak dapat terpenuhi.
- Kejahatan tidak dapat diadili ICC
ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian yang disepakati pada 1998 sebagai upaya untuk mengadili kejahatan internasional dan memutus rantai impunitas - keadaan ketika pelaku kejahatan internasional tidak dapat dipidana atau lepas dari hukuman.
Menurut Statuta Roma, lingkup kekuasaan hukum (yurisdiksi) ICC terbatas pada kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan.
Dalam hal ini, ICC hanya berwenang untuk mengadili empat jenis kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang , dan kejahatan agresi.
Keempat kejahatan ini mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dilakukan dalam skala yang meluas atau masif dengan cara yang sistematis.
Lebih spesifik lagi, kejahatan genosida memiliki sifat khusus untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
Dalam kasus penembakan anggota FPI, tidak ada perbuatan yang disengaja untuk menghancurkan atau memusnahkan salah satu dari empat kelompok tersebut.
Sementara itu, kejahatan terhadap kemanusiaan mengharuskan adanya suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.
Dengan kata lain, satu kejadian yang berdiri sendiri tidak bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam kasus FPI, tidak ada penyerangan yang demikian luas atau sistematis terhadap penduduk sipil.
Terakhir, kasus penembakan FPI bukan merupakan kejahatan perang atau pun kejahatan agresi karena penembakan tersebut bukan terjadi dalam konteks konflik bersenjata atau pun dalam konteks penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.
- Mekanisme pelaporan tidak terpenuhi
Syarat kedua adalah trigger of jurisdiction yaitu mekanisme penyampaian laporan dengan maksud memohon kepada ICC untuk melaksanakan yurisdiksinya, yang dapat terpenuhi dengan adanya salah satu dari tiga cara.
Cara pertama adalah jika negara Indonesia menjadi Negara Anggota dari Statuta Roma yang kemudian secara resmi melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC.
Cara kedua adalah jika negara Indonesia mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)” Statuta Roma atas kasus penembakan tersebut.
Deklarasi ini dimaksudkan bagi negara yang bukan Negara Anggota tetap Statuta Roma, akan tetapi di sisi lain masih membutuhkan bantuan ICC untuk mengambil alih kasus-kasus tertentu.
Deklarasi ini bersifat sementara, artinya, ICC hanya akan memiliki yurisdiksi atas kasus yang dilaporkan dalam Deklarasi sampai penanganan kasus selesai.
Cara ketiga adalah jika Dewan Keamanan (DK) PBB melaporkan kasus penembakan FPI ke ICC karena kasus tersebut ditemukan telah mengancam atau melanggar perdamaian, atau merupakan perbuatan agresi sesuai dengan Piagam PBB dan Statuta Roma.
Pada saat ini, tidak ada satu pun cara di atas yang terpenuhi.
Indonesia tidak pernah menandatangani serta meratifikasi Statuta Roma ataupun mengajukan “Deklarasi Pasal 12(3)”.
Dalam sejarah ICC, DK PBB hanya pernah melaporkan dua kasus ke ICC yaitu, kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Sudan pada tahun 2005 dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga telah terjadi di Libya pada tahun 2011.
Dapat disimpulkan bahwa DK PBB hanya melaporkan dugaan kejahatan internasional ke ICC.
- Kasus tidak dapat diterima
Syarat ketiga terkait aturan “dapat diterima atau tidaknya suatu kasus” yang diatur dalam Pasal 17 Statuta Roma atau kerap disebut sebagai admissibility clause.
Yurisdiksi merupakan persoalan apakah ICC memiliki kuasa untuk mengadili kasus yang bersangkutan, sedangkan admissibility merupakan persoalan apakah ICC harus mengadili kasus tersebut.
Pada prinsipnya, ICC hanya diperbolehkan untuk mengambil alih suatu kasus jika negara yang memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut tidak mampu atau tidak berkehendak untuk mengadili.
Asas ini tidak terlepas dari hak setiap negara untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan di dalam wilayahnya sebagaimana yang diakui dalam Pembukaan Statuta Roma.
“Tidak mampu” artinya suatu negara tidak berdaya untuk melaksanakan penegakan hukum yang mungkin disebabkan oleh adanya kekosongan hukum, sumber daya manusia yang tidak memadai, atau tidak mampu untuk mengumpulkan bukti.
“Tidak berkehendak” artinya negara bersangkutan sesungguhnya mampu, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan proses hukum dengan tujuan mencapai keadilan.
Ini dapat diketahui misalnya dari pemeriksaan perkara pidana yang ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas, penolakan dari pihak berwenang untuk menangkap tersangka tanpa alasan yang dapat diterima, keraguan terhadap sikap independen dan imparsial hakim, atau jika terjadi sham trial.
Sham trial (pengadilan pura-pura) adalah pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan untuk melindungi kepentingan terdakwa dengan cara memutus terdakwa bersalah namun menjatuhkan hukuman yang ringan dan tidak proporsional dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Ini agar terdakwa terlindungi lewat asas ne bis in idem yaitu seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bukan ranah ICC
Syarat yurisdiksi, cara pelaporan, dan penerimaan kasus merupakan syarat-syarat yang berlaku untuk semua laporan kasus yang diterima ICC.
Ketiga syarat tersebut wajib dipertimbangkan dan dinilai oleh Office of the Prosecutor ICC sebagai pihak yang menerima laporan dalam tahap awal sebelum memutuskan apakah akan menindaklanjuti laporan kasus atau tidak.
Dalam kasus tewasnya anggota FPI di tangan aparat, syarat yurisdiksi dan trigger of jurisdiction tidak terpenuhi.
Kalaupun dua syarat itu terpenuhi, ICC tidak boleh mengambil alih kasus ini selama negara Indonesia masih menanganinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Devita Putri
Lecturer of Criminal Law, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada The Conversation.