Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok sewa kamar indekos di Kota Mojokerto, yang melibatkan anak di bawah umur (ABG) sebagai korban sekaligus bagian dari jaringan. Tersangka berinisial OS alias Om Kos, (38) menawarkan kamar indekosnya melalui akun Facebook palsu di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".Akun FB itu dijalankan enam ABG yang direkrut tersangka Om Kos sebagai reseller. Keenam ABG yang masih pelajar SMP dan SMA itu oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka.Untuk menarik perhatian, tersangka memberi nama indekosnya dengan "Wisata Rumah Nobita". Harga sewa kamar itu paling murah Rp50 ribu per lima jam, tergantung luas dan fasilitasnya.Daftar harganya ialah kamar Doraemon, Nobita, Shizuka, dan Suneo Rp50 ribu per lima jam. Fasilitasnya sama, cuma jam masuknya yang berbeda.Ada juga kamar yang disewakan lebih dari lima jam dan fasilitas berbeda. Kamar Giant bertarif Rp120 ribu/12 jam; Dorami Rp100 ribu/10 jam; Dekisugi Rp80 ribu/8 jam; Jaiko Rp70 ribu/7 jam; Nobisuke Rp65 ribu/5 jam dengan jam masuk bebas; Tamake Rp150 ribu/15 jam; dan kamar Minamoto Rp65 ribu/jam.Sewa kamar "Wisata Rumah Nobita" itu hanya kedok. Begitu ada pelanggan yang tertarik, reseller kemudian menginformasikan melalui inbox menyediakan layanan seksual oleh wanita ABG.Jika klik, komunikasi reseller dengan pelanggan kemudian beralih melalui WhatsApp. Di WhatsApp kemudian tersangka mengirimkan foto-foto wanita ABG binaannya beserta tarif sekali kencan.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Om Kos menjajakan wanita ABG binaannya antara Rp250 ribu sampai Rp600 ribu sekali kencan. Pernah pula ia melacurkan wanita ABG pelajar kelas 8 SMP Rp1,3 juta sekali kencan. Om Bisnis om kos sudah berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sudah 36 ABG perempuan pelajar SMP dan SMA dia lacurkan.Puluhan wanita ABG itu kebanyakan hasil bujukan enam tersangka ABG yang direkrut tersangka Om Kos sebagai reseller."Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo saat rilis kasus di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, (1/2/2021) kemarin. Syamsul Huda | Surabaya, Jatim
Om Kos Juragan "Wisata Rumah Nobita" Sediakan Jasa Seks 36 Siswi SMP-SMA
Selasa, 2 Februari 2021 - 07:35 WIB
Baca Juga :