Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Rasisme

natalius pigai dilaporkan (Foto : )

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Polri. Pigai dilaporkan terkait dugaan kasus rasisme. Sejumlah elemen masyarakat diantaranya Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), KNPI dan perwakilan putra minang melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta hari ini, Senin (1/2/2021).Natalius Pigai dilaporkan dengan dugaan telah menghina suku Jawa dan suku Minang.“terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ungkap Perwakilan putra minang Aznil di Bareskrim Mabes Polri.Pernyataan lain yang mereka nilai berbau rasisme terkait tirani mayoritas Jawa.“Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks,” kata Aznil.Sejumlah barang bukti mereka bawa ke Bareskrim Polri diantaranya, rekaman media dalam bentuk CD, bukti Foto Copy rekaman media, dan pernyataan Pigai di kanal Youtube.Menurut Wakil Ketua DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyomski ada sejumlah pasal yang bisa disangkakan kepada Natalius Pigai.“Pertama, Nataluis Pigai melanggar undang undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras,” ungkap Joko PriyomskiKedua, NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan konflik sosial.“Ketiga, NP melanggar undang-undang IT nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," jelas Joko Priyomski.Joko juga menegaskan turut hadir kuasa hukum mereka Bambang yang turut melaporkan ke Bareskrim Polri.“Hari ini kami bersama kuasa hukum pak Bambang untuk melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim. Kami juga minta pihak kepolisian untuk bekerja secara presisi, sesuai dengan motonya pak kapolri yang baru,” ungkap Joko.