Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi, telah menerima laporan terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang dikabarkan melakukan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (29/1/2021),sekitar jam 18.30 WIB.“Iya korban sudah datang melapor, kemarin (Jumat),” ujar Yogen ketika dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021), seperti dilansir dari viva.co.id.Lebih jauh Yogen mengatakan,sebanyak tiga orang sudah dimintai keterangan oleh pihaknya sebagai saksi. “1 Saksi korban, 2 Saksi yang berada dilokasi saat peristiwa tersebut terjadi,” tambahnya.Sebelumnya diberitakan, insiden itu terjadi Kamis(28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta Selatan.“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.Ali mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya salah paham antara Nurhadi dengan petugas rutan. Mengenai, sosialisasi kamar mandi di rutan tersebut.Menurut Ali, meski hanya salah paham, pihaknya masih tetap memproses masalah ini sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, terjadi tindak kekerasan."Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud," ujarnya. Viva
Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Polisi Periksa 3 Saksi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:55 WIB
Baca Juga :