Heboh Transaksi Pakai Dinar di Pasar Muamalah Depok, Ini Klarifikasi Pedagang

dinar dirham melly k (Foto : )

Heboh ada transaksi menggunakan dinar dirham, bukan menggunakan uang rupiah di Depok, Jawa Barat. Begini klarifikasi pedagang. Pasar Muamalah yang digelar di Jalan Raya Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, jadi sorotan publik baru-baru ini. Penyebabnya, transaksi di pasar itu disebut-sebut tidak menggunakan uang rupiah, melainkan pakai dinar dirham.Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, personel TNI hingga perangkat Kecamatan Beji sampai berdatangan ke lokasi dan meminta keterangan para pedagang.Seorang pedagang, Anto mengakui keberadaan Pasar Muamalah. Menurutnya, pasar itu berlangsung setiap dua pekan sekali di hari Minggu.Namun Anto meluruskan kabar yang beredar soal pembayaran transaksi di Pasar Muamalah. Pemilik toko madu ini menjelaskan, pembayaran di pasar itu tidak hanya menggunakan dinar dirham saja, tapi juga menerima sistem barter dan uang rupiah.Ia menyebut, siapapun boleh berdagang dan membeli alias tidak dibatasi. Transaksi pun tidak diwajibkan menggunakan alat pembayaran tertentu."Ya pada umumnya kebutuhan pokok. Seperti beras minyak goreng, sabun. Syarat enggak ada, disini kan bebas, tidak dipungut biaya. Dari kalangan mana saja boleh dagang," kata Anto."Semuanya bisa (alat transaksi). Pakai apapun boleh, tidak harus pakai dinar dirham," katanya lagi.

BI Ingatkan Masyarakat Hati-hati

Sementara Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Beji, Fahlun mengaku belum mendapat informasi yang pasti terkait pasar ini. OIeh karena itu pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok.Sementara Bank Indonesia (BI) menegaskan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negeri ini. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,"Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI dalam rilisnya.Oleh karena itu BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah."Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," katanya lagi. Melly Kasna I Depok, Jawa Barat