Kasus DAK Kota Dumai, KPK Panggil Dua Pejabat di Kemenkes dan Bappenas

(Gedung KPK/ Foto: Istimewa) (Foto : )

Zulkifli diduga memberikan sejumlah uang Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dalam pengurusan DAK Kota Dumai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018."Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/01/2020) tulis antara.Dua pejabat yang dipanggil KPK, yaitu Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes Bayu Teja Muliawan dan Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas yaitu Pungkas Bahjuri Ali.Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Zulkifli, yaitu karyawan swasta Usman dan Arifin.Zulkifli diduga memberikan sejumlah uang Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dalam pengurusan DAK Kota Dumai yang bermasalah.Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kzm)