Polres Gorontalo telah menetapkan dua pemuda jadi tersangka kasus bayi dicekoki minuman keras atau miras jadi tersangka dan ditahan. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Polres Gorontalo menetapkan dua pemuda jadi tersangka kasus cekoki bayi empat bulan dengan miras pada Kamis (28/1/2021).Satu dari dua tersangka berinisial RM alias Andika adalah paman korban sendiri. Sedangkan satu tersangka lain berinisial MH alias Mato berperan sebagai orang yang merekam aksi tersebut.Selain itu, polisi telah memulangkan dua orang lain ke orang tua masing-masing karena masih di bawah umur. Namun mereka tetap dikenakan wajib lapor.Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Desmont Harjendro, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 89 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.Kasus ini terungkap setelah viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang lelaki mencekoki bayi dengan miras pada 20 Januari 2021. Kadek Sugiarta I Gorontalo
Dua Pelaku Cekoki Bayi dengan Miras Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:39 WIB
Baca Juga :