Rudy Mulyanto, pelaku dan penggerak UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memproduksi dan menjual garam asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, oleh Mahkamah Agung diputus bebas. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3733 K/Pid.Sus/2020 yang diketuai oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Rudy Mulyanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat 2 dan pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.“Membebaskan Terdakwa (baca:Rudy Mulyanto) oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” bunyi sebagian amar putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.Menyikapi Putusan MA ini, Kuasa Hukum Rudy Mulyanto, dari Kantor Hukum IHMAP Counsellor, Mohammad Muchsin, SH mengatakan menyambut baik Putusan yang telah memenuhi rasa keadilan kliennya tersebut.Sejak awal Muchsin menilai kliennya tidak pernah ada niat dan itikad buruk untuk meniru dan mendompleng merek garam milik orang lain.“Kami berharap nama baik Pak Rudy dapat segera dipulihkan. Selain itu sejumlah uang, garam, beberapa aset milik Pak Rudy yang selama ini disita dapat dikembalikan kepada Pak Rudy sebagaimana perintah putusan MA. sebagai pelaku UKM klien kami memiliki modal yang sangat terbatas,” terang Mohammad Muchsin.[caption id="attachment_430288" align="aligncenter" width="800"]
Sengketa Merek, Rudy Mulyanto Penggerak UKM Garam Divonis Bebas oleh MA
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:12 WIB
Baca Juga :