Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap ekspor benih lobster, diperpanjang masa penahanannya oleh KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan masa penahanan Edhy dan tiga tersangka lainnya yakni Safri, Staf Khususnya. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi, diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.Dengan demikian, keempat tersangka penerima suap dari eksportir benur tersebut bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 22 Februari 2020 mendatang."Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," kata Ali kepada awak media, Jumat (22/1/2021).Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang di antaranya sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin (Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo), Siswadi dan Ainul Faqih. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar. Viva
Kasus Benih Lobster, KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Lainnya
Jumat, 22 Januari 2021 - 20:00 WIB
Baca Juga :