DPRD: Jangan Ada Konflik Lahan, Birokrat Tangsel Jangan Hambat Perintah Jokowi

DPRD: Jangan Ada Konflik Lahan, Birokrat Tangsel Jangan Hambat Perintah Jokowi (Foto Istimewa) (Foto : )

Fraksi PSI mendesak Pemkot Tangsel tidak menghambat perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan agar rakyat mendapat keadilan. Sekretaris Fraksi PSI Alex Prabu mengungkapkan ada hambatan yang dilakukan pihak Pemkot Tangsel berdasarkan sejumlah bukti tertulis yang dilaporkan korban perampasan tanah.Contohnya, camat Serpong, Tangsel tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk membuat pernyataan tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913."Teman-teman FKMTI, mereka sudah beberapa kali datang meminta agar Camat melaksanakan putusan. Ini kan sudah putusan pengadilan. keterbukaan informasi publik. Kok tidak dilaksanakan. Melawan putusan pengadilan namanya. Saya juga mendesak camat melaksanakan dengan baik" katanya usai menerima pengaduan Forum Korban Mafia Tanah Indonesis, di DPRD Tangsel, Kamis (21/1/2021)Alex Prabu menjelaskan, lambannya respon Pemkot Tangsel ini terkesan sengaja menutup-nutupinya. Dampaknya, kasus perampasan tanah di Kota Tangsel banyak yang masih menggantung."Kehadiran teman-teman FKMTI untuk meminta kejelasan. Saya ga tahu kendala-kendalanya apa, tapi ada pejabat-pejabat publik tidak mau terbuka. Sebenarnya persoalan ini simple saja, tinggal buka datanya saja sudah clear," kata Alex Prabu.Alex menambahkan, permasalah lahan sangat banyak terjadi tetapi tetap harus diselesaikan. Karena itu, Alex juga berharap Kapolri baru juga bisa membereskan masalah mafia tanah dan harus didukung jajarannya sampai tingkat polsek.Kehadiran FKMTI di ruang fraksi PSI DPRD Kota Tangsel bersama korban perampasan tanah Rusli Wahyudi. Dalam persoalan Rusli, tanah milik Rusli Wahyudi tersebut kini dijadikan perumahan Puspita Loka, oleh pengembang yakni Sinar Mas Group yang diduga tanpaSekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah menyampaikan pertemuan dengan fraksi PSI DPRD Kota Tangsel sudah beberapa kali dilakukan. Selain melaporkan kasus Girik C913 yang tidak ada catatan jual beli tapi terbit SHGB. FKMTI juga melaporkan kasus perampasa tanah lainya. Diantaranya, Tanah Annie Sricahyani di Bintaro, Tanah dokter Ayu di Pondok Ranji, dan Asrama Brimob Ciputat.Agus berharap, PSI yang kadernya duduk sebagai Wakil Mnteri ATR/BPN bisa jadi motor penggerak membela hak rakyat yang dirampas hak tanahnya. Hal ini sejalan dengan perinta presiden dua tahun lalu.Pasalnya, FKMTI melihat adanya korban perampasan tanah dipersulit aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka. Namun, perintah presiden tidak dijalankan oleh jajaran dibawahnya."Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak Camat Serpong harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913," terang Agus Muldya Natakusumah.