Buru Harun Masiku, KPK Bentuk Satuan Tugas Khusus

Buru Harun Masiku, KPK Bentuk Satuan Tugas Khusus (Foto : )

KPK menyatakan akan terus memburu Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membentuk Satgas Khusus (Satgas) yang bertugas memburu tujuh tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk mantan Caleg PDIP Harun Masiku."Tentu saja KPK tetap optimis untuk bisa menemukan yang bersangkutan (Harun Masiku) dan kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto) dan juga dalam rapat itu mencoba untuk membuat satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian orang-orang DPO selain Harun Masiku," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).Pembentukan satgas khusus, lanjut dia, bertujuan agar perburuan para DPO tersebut lebih efektif tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya."Jadi, pekerjaan tidak terganggu hal lain selain kita juga koordinasikan hal ini dengan Kepolisian tetapi juga di kita agar cepat efektif dengan membentuk sebuah tim satgas sendiri yang khusus mencari orang-orang yang memang masuk DPO," ucap Lili, dilansir dari Antara.Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Karyoto, juga mengatakan pembentukan satgas khusus itu memang perintah khusus Pimpinan KPK untuk efektivitas waktu dalam memburu para DPO."Memang perintah khusus dari pimpinan dalam sebuah rapat pimpinan kalau kemarin-kemarin memang biasanya satgas yang menangani sambil dia menyidik yang lain sambil mencari. Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian tentunya akan membentuk satgas khusus," ujarnya.Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan satgas khusus itu bisa gabungan dari beberapa kedeputian di KPK seperti monitoring, IT dan surveillanve ."Ini harus digabung menjadi satu tidak bisa misalnya hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri itu harus terintegrasi antara tim supporting , pencari dan pengolah data," kata Karyoto.Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.Dengan demikian, KPK saat ini masih tetap memiliki kewajiban untuk memburu tujuh tersangka berstatus DPO lainnya di mana lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Antara