Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Banten tahap V (Lima). Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021. Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten. Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019."Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa (19/01/2020), seperti dikutip dari Kumparan.Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan. Sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.Melalui keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota."Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota," tandas Ati.
PSBB di Provinsi Banten Kembali Diperpanjang Hingga 17 Februari 2021
Selasa, 19 Januari 2021 - 17:45 WIB
Baca Juga :