Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dokter Andi Tatat, hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik polisi karena sedang sakit. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dokter Andi Tatat tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, Jumat (15/1/2021). Menurut dia, Andi Tatat rencananya akan diperiksa sebagai tersangka kasus menghalangi atau menghambat petugas terkait pengambilan uji swab pasien bernama Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Kota Bogor. “Kuasa hukum dokter Tatat minta pengunduran pemeriksaan,” kata Andi, Jumat (15/1/2021), dilansir dari viva.co.id. Andi mengatakan dokter Tatat minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya karena tengah sakit. Lantaran itu, yang bersangkutan minta diperiksa pada Senin (18/1/2021). Sementara itu, dua orang tersangka lainnya yakni Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya bernama Habib Hanif Alatas sedang berlangsung proses pemeriksaannya oleh penyidik. “Untuk Hanif dan Rizieq diperiksa setelah sholat Jumat,” ujar Andi.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq. Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di mana Pasal 14 Ayat 1 berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Kemudian, Pasal 14 ayat 2 bunyinya barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. Sedangkan untuk Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Pasal 14 Ayat 1 UU 1 Tahun 1956 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. Sedangkan Ayat (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Diketahui, Rumah Sakit Ummi Bogor dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi dalam penanganan wabah penyakit menular. Dalam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS Ummi dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah. Viva